Koreksi Pasal 9
PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
