Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menghapus buku aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika: a. nilai buku aset berupa Tagihan sebesar Rp1,00 (satu rupiah) dan/atau telah dibentuk cadangan penyisihan penghapusan aset berupa Tagihan sebesar 100% (seratus persen); b. berdasarkan penilaian Lembaga Penjamin Simpanan, perkiraan hasil yang akan diperoleh dari penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) lebih kecil dari perkiraan biaya penyelesaian yang akan dikeluarkan; dan/atau c. upaya penagihan tidak dapat dilakukan. (2) Penghapusbukuan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda