Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusbukuan merupakan upaya terakhir setelah upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda