Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan cara melakukan upaya penyelamatan Tagihan yang meliputi: a. penagihan intensif kepada Debitur dan/ atau Penjamin Utang; b. pengondisian kembali, penjadwalan kembali, dan/atau restrukturisasi Tagihan; c. penjualan Tagihan; d. penjualan Agunan; e. penawaran aset berupa Tagihan kepada kreditur lain sebagai pembayaran kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP; dan/atau f. upaya penyelamatan Tagihan lainnya. (2) Upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya penyelesaian Tagihan lanjutan yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan selama penyelenggaraan PRP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda