Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan meninjau langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menganalisis data Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda