Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Setiap Orang atau instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. langsung; dan b. tidak langsung
Koreksi Anda