Koreksi Pasal 21
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Setiap Orang atau
instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
a. langsung; dan
b. tidak langsung
Koreksi Anda
