Koreksi Pasal 15
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c khusus bagi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan teknis khusus Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
