Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dengan cara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Penyelenggaraan diseminasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tatap muka, sosialisasi, seminar, dan lokakarya. (3) Penyelenggaraan diseminasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak.
Koreksi Anda