Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. koordinasi; b. diseminasi; c. pendidikan dan pelatihan teknis; dan d. latihan.
Koreksi Anda