Koreksi Pasal 8
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan
b. memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
