Koreksi Pasal 7
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus memenuhi standar teknis dan operasional untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(3) Informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus memiliki sistem dan data yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(4) Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memiliki kemampuan khusus dan terlatih yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
