Koreksi Pasal 6
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberlakukan kepada Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi dan teknologi; dan/atau
d. hewan.
Koreksi Anda
