Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan. (2) Dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dan meminta masukan kepada Setiap Orang. (3) Hasil penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda