Koreksi Pasal 3
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
Koreksi Anda
