Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda