Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 21 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda