Koreksi Pasal 16
PP Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Fidusia hapus karena:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(2) Dalam hal Jaminan Fidusia hapus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, wajib memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
(3) Pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. keterangan atau alasan hapusnya Jaminan Fidusia;
b. nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia;
c. nama dan tempat kedudukan notaris; dan
d. tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
Koreksi Anda
