Koreksi Pasal 9
PP Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f yang diketahui setelah sertifikat Jaminan Fidusia dicetak, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.
(2) Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki;
b. data perbaikan; dan
c. keterangan perbaikan.
(3) Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan:
a. salinan sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki;
b. fotokopi bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia;
dan
c. salinan akta Jaminan Fidusia.
Koreksi Anda
