Koreksi Pasal 3
PP Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia;
b. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
d. uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
e. nilai penjaminan; dan
f. nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Koreksi Anda
