Koreksi Pasal 2
PP Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat fungsional Keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1) Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;
2) Jabatan Fungsional Apoteker;
3) Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4) Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5) Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
6) Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
7) Jabatan Fungsional Penilik;
8) Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
9) Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau 10) Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1) Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
2) Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;
3) Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
4) Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
5) Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
6) Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
7) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau 8) Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
