Koreksi Pasal 4
PP Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
a. jasa pengujian dan/atau jasa kalibrasi pada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;
b. jasa pengujian, jasa kalibrasi, dan/atau jasa pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
