Koreksi Pasal 21
PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Asisten Ombudsman pada Perwakilan Ombudsman yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, dapat diangkat kembali sebagai asisten dengan memperhitungkan masa kerja dan jenjang kepangkatan berdasarkan Peraturan Ombudsman yang mengatur mengenai penjenjangan jabatan asisten Ombudsman Republik INDONESIA.
(2) Asisten bidang sekretariat pada Perwakilan Ombudsman yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
