Koreksi Pasal 20
PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman berhak atas penghasilan dan hak-hak lain.
(2) Ketentuan mengenai besaran penghasilan dan hak- hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
BAB VII . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
