Koreksi Pasal 18
PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Sebelum menduduki jabatannya, calon Kepala Perwakilan Ombudsman harus mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman, yang lafal sumpahnya berbunyi:
“Demi Allah,” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun”.
“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.
“Saya . . .
depkumham.go.id
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta peraturan perundang- undangan yang berlaku”.
“Saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”
Koreksi Anda
