Koreksi Pasal 16
PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan Ombudsman dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
c. anggota partai politik; dan
d. profesi lainnya.
Koreksi Anda
