Koreksi Pasal 13
PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno anggota Ombudsman.
(2) Kepala Perwakilan Ombudsman memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
