Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Ombudsman mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan bertanggung jawab kepada Ketua Ombudsman. (2) Perwakilan Ombudsman berkedudukan di ibukota provinsi atau kabupaten/kota. (3) Perwakilan Ombudsman dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan Ombudsman.
Koreksi Anda