Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kesiagaan personil, peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran, serta uji coba prosedur yang telah ditetapkan. (2) Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. latihan komunikasi dan pelaporan; b. latihan kering (table top exercise); c. latihan penggelaran peralatan (deployment equipment exercise); dan d. latihan gabungan dan terpadu. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda