Koreksi Pasal 21
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. alat pelokalisir (oil boom);
b. alat penghisap (skimmer);
c.alat penampung sementara (temporary storage);
d. bahan penyerap (sorbent); dan
e. bahan pengurai (dispersant).
Koreksi Anda
