Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. alat pelokalisir (oil boom); b. alat penghisap (skimmer); c.alat penampung sementara (temporary storage); d. bahan penyerap (sorbent); dan e. bahan pengurai (dispersant).
Koreksi Anda