Koreksi Pasal 20
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Personil penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur berdasarkan tingkat kompetensi yang terdiri atas:
a. operator atau pelaksana;
b. penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan
c. manajer atau administrator.
(2) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui pelatihan:
a. tingkat 1, untuk personil operator;
b. tingkat 2, untuk penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan
c. tingkat 3, untuk manajer atau administrator.
Koreksi Anda
