Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Personil penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur berdasarkan tingkat kompetensi yang terdiri atas: a. operator atau pelaksana; b. penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan c. manajer atau administrator. (2) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelatihan: a. tingkat 1, untuk personil operator; b. tingkat 2, untuk penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan c. tingkat 3, untuk manajer atau administrator.
Koreksi Anda