Koreksi Pasal 19
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. prosedur penanggulangan pencemaran tier 1;
b. prosedur penanggulangan pencemaran tier 2; dan
c. prosedur penanggulangan pencemaran tier 3.
(2) Setiap prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi operasional;
b. sistem pelaporan dan komunikasi; dan
c. pedoman teknis operasi.
Koreksi Anda
