Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. prosedur penanggulangan pencemaran tier 1; b. prosedur penanggulangan pencemaran tier 2; dan c. prosedur penanggulangan pencemaran tier 3. (2) Setiap prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi operasional; b. sistem pelaporan dan komunikasi; dan c. pedoman teknis operasi.
Koreksi Anda