Koreksi Pasal 18
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan wajib memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran.
(2) Persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur;
b. personil;
c. peralatan dan bahan; dan
d. latihan.
Koreksi Anda
