Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi standar daya tahan pelindung anti karat pada tangki air balas yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Standar daya tahan pelindung anti karat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengecatan. (3) Kapal yang telah memenuhi standar daya tahan pelindung anti karat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penerbitan sertifikat standar daya tahan pelindung anti karat diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda