Koreksi Pasal 14
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi standar manajemen air balas yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Standar manajemen air balas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pembuangan air balas dan peralatan pengolahan air balas.
(3) Kapal yang telah memenuhi standar manajemen air balas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat pemenuhan standar manajemen air balas diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
