Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal. (2) Pola penanggulangan pencemaran minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemilik atau operator kapal. (3) Pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran oleh minyak (Shipboard Oil Pollution Prevention Emergency Plan/SOPEP); atau b. pola penanggulangan keadaan darurat untuk muatan berbahaya selain minyak (Shipboard Marine Pollution Prevention Emergency Plan/SMPEP). (4) Pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemilik atau operator kapal.
Koreksi Anda