Koreksi Pasal 9
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) dikenai tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda
