Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dikenai tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda