Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kelengkapan dan terpenuhinya standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Menteri. (2) Pemilik atau operator kapal harus mengajukan permohonan pemeriksaan dan pengujian kepada Menteri dengan disertai dokumen: a. fotokopi surat ukur dan sertifikat keselamatan; dan b. gambar instalasi peralatan di kapal. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan pengesahan dalam bentuk sertifikat. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian tidak memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus melengkapi dan memenuhi standar teknis. (6) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda