Koreksi Pasal 5
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah dan bahan lain dari pengoperasian kapal ke perairan.
(2) Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sisa minyak kotor;
b. sampah; dan
c. kotoran manusia.
(3) Bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. air balas;
b. bahan kimia berbahaya dan beracun; dan
c. bahan yang mengandung zat perusak ozon.
(4) Limbah dan bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditampung di kapal dan dipindahkan ke fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan atau terminal khusus.
Koreksi Anda
