Koreksi Pasal 3
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
(2) Pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. minyak;
b. bahan cair beracun;
c. muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
d. kotoran;
e. sampah;
f. udara;
g. air balas; dan/atau
h. barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan yang ada di kapal.
Koreksi Anda
