Koreksi Pasal 39
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Nakhoda yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat keahlian pelaut selama 1 (satu) tahun.
(2) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang mengakibatkan pencemaran lingkungan di perairan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
