Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuangan limbah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan di: a. alur-pelayaran; b. kawasan lindung; c. kawasan suaka alam; d. taman nasional; e. taman wisata alam; f. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; g. sempadan pantai; h. kawasan terumbu karang; i. kawasan mangrove; j. kawasan perikanan dan budidaya; k. kawasan pemukiman; dan l. daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut dan pantai. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi pembuangan limbah di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda