Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan. (3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap: a. pembuangan limbah di perairan; dan b. penutuhan kapal.
Koreksi Anda