Koreksi Pasal 74
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf j ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya-upaya :
a. rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik;
b. mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan
c. pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di daerah dengan dukungan BPBD dan BNPB.
Bagian Ketiga . . .
Koreksi Anda
