Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya membentuk pos komando lapangan penanggulangan tanggap darurat bencana di lokasi bencana. (2) Pos komando lapangan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana. (3) Tugas penanganan tanggap darurat bencana yang dilakukan oleh pos komando lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pos komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) untuk digunakan sebagai data, informasi, dan bahan pengambilan keputusan untuk penanganan tanggap darurat bencana. Pasal 50 . . .
Koreksi Anda