Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. PRESIDEN bagi Kepala BNPB; b. gubernur bagi kepala BPBD provinsi; dan c. bupati/walikota bagi kepala BPBD kabupaten/kota. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada publik.
Koreksi Anda