Koreksi Pasal 45
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. PRESIDEN bagi Kepala BNPB;
b. gubernur bagi kepala BPBD provinsi; dan
c. bupati/walikota bagi kepala BPBD kabupaten/kota.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada publik.
Koreksi Anda
