Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e merupakan izin khusus dari instansi/lembaga yang berwenang terhadap pemasukan personil asing dan/atau peralatan tertentu kedalam wilayah Negara Kesatuan selain perizinan keimigrasian dan kepabeanan. (2) Pimpinan instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kemudahan akses kepada Kepala BNPB untuk memperoleh izin khusus memasukkan peralatan dan/atau personil tertentu kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang akan digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana.
Koreksi Anda