Koreksi Pasal 66
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b dilakukan secara gotong royong, dengan bimbingan dan/atau bantuan teknis dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
