Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rencana tata ruang. (3) Rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. rencana struktur ruang wilayah; b. rencana pola ruang wilayah; c. penetapan kawasan; d. arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan e. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. (4) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait, pemerintah daerah setempat dan aspirasi masyarakat daerah bencana. Pasal 81 . . .
Koreksi Anda