Koreksi Pasal 31
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat mengerahkan peralatan dan logistik dari depo regional yang terdekat ke lokasi bencana yang dibentuk dalam sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengerahan peralatan dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di bawah kendali Kepala BNPB.
Koreksi Anda
