Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD. (2) Laporan . . . (2) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BNPB dan/atau BPBD.
Koreksi Anda