Koreksi Pasal 19
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan . . .
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengamati gejala bencana;
b. menganalisa data hasil pengamatan;
c. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
e. mengambil tindakan oleh masyarakat.
(3) Pengamatan gejala bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil analisis kepada BNPB dan/atau BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.
(5) Dalam hal peringatan dini ditentukan, seketika itu pula keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebarluaskan melalui dan wajib dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa untuk mengerahkan sumber daya.
(6) Pengerahan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperlakukan sama dengan mekanisme pengerahan sumberdaya pada saat tanggap darurat.
(7) BNPB dan/atau BPBD mengkoordinir tindakan yang diambil oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.
Koreksi Anda
